Easy guidance for Everyone. Scroll, Baca, Mengerti. Sesimpel itu.
Setiap perusahaan yang memiliki karyawan tetap memiliki kewajiban imbalan pasca kerja, seperti pesangon, uang pensiun, santunan cacat, hingga uang penghargaan masa kerja.
PSAK 219 (penomoran baru dari PSAK 24 Imbalan Kerja) adalah standar akuntansi yang mengatur bagaimana kewajiban ini dicatat dalam laporan keuangan: bukan saat dibayarkan, tapi dicadangkan secara bertahap selama karyawan aktif bekerja.
Perhitungan PSAK 219 membutuhkan keahlian khusus dan lisensi resmi. Kantor Konsultan Nirmala telah memiliki:
KKA Nirmala membantu Anda menghitungnya — akurat, cepat, dan sesuai standar.
KKA Nirmala telah terdaftar dalam Keanggotaan Asosiasi Kantor Konsultan Aktuaria Indonesia (AKKAI) dengan Nomor: AKKAI-25064, IKNB OJK Nomor: STTD-050/PD.021/STTD-KA/2025 dan memperoleh Izin Badan Usaha dari KEMENKEU RI dengan Nomor: 4.24.0021, berdasarkan Keputusan KEMENKEU RI Nomor: 782/KM.1/2024.
Perhitungan employee benefits ini tentunya berdampak langsung ke operasional HR dan laporan keuangan perusahaan.
"Apa dampaknya ke tim dan budget?"
Budget pesangon jadi terencana dengan proyeksi 3-5 tahun. Dampak turnover dan kenaikan gaji? Ada angkanya — turnover naik 5% bisa turunkan liabilitas 8-12%, sementara kenaikan gaji 1% bisa tambah beban 8-15%. Bila hasil tidak akurat, berisiko overcost, understatement, dan audit finding.
"Bagaimana angkanya dihitung"
Metode Projected Unit Credit dengan asumsi discount rate (6.5-7.5%), salary increase (5-8%), dan mortality table TMI IV. Hasilnya masuk ke Neraca (liabilitas), Laba Rugi (beban), dan OCI (remeasurement gain & loss). Sensitivitas ±1% asumsi bisa ubah liabilitas perusahaan hingga 8-12%.
Perencanaan budget lebih akurat dan defensible, kebijakan benefit punya angka dampak sebelum diputuskan, laporan keuangan kredibel dan siap audit, risiko terkelola dengan baik.
Teknologi, pengetahuan, dan dukungan dalam satu tempat.
Pilih jadwal diskusi 30 menit atau minta penawaran perhitungan aktuaria di sini — tim Nirmala siap membantu.
