Mana lebih untung, manfaat UUK atau UUCK ya?

Reality check:

Perusahaan tidak boleh sembarangan dalam memilih undang-undang yang akan digunakan sebagai acuan.

Hingga saat ini, perhitungan imbalan pasca kerja di Indonesia berlandaskan pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Pemilihan UU harus dilakukan dengan cermat dan penuh pertimbangan. Hal ini karena ada aturan khusus yang mengatur bagaimana perusahaan harus menentukan pilihan tersebut.

Menurut PSAK 219, perusahaan wajib memilih UU yang memberikan manfaat atau keuntungan paling besar bagi karyawan. Artinya, jika ada beberapa pilihan undang-undang, perusahaan harus membandingkan dan memilih yang paling menguntungkan untuk kesejahteraan para pekerja. Ini adalah kewajiban yang harus dipatuhi, bukan pilihan bebas perusahaan.

Baca artikel selengkapnya [di sini].