Manfaat BPJS Beda dengan Imbalan Pasca Kerja

Reality check:

BPJS Ketenagakerjaan adalah program wajib dari pemerintah. Manfaatnya meliputi Jaminan Pensiun, JHT, JKK, dan JKM. Namun, ada batasan: plafon upah yang dihitung terbatas, dan pencairannya kena pajak progresif. Artinya, untuk karyawan dengan gaji tinggi atau masa kerja panjang, manfaat BPJS saja kemungkinan tidak cukup.

Imbalan Pasca Kerja adalah kewajiban perusahaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan. Ini mencakup pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak saat karyawan pensiun atau terkena PHK. Nilainya dihitung melalui valuasi aktuaria sesuai standar PSAK 24, yang memperhitungkan asumsi seperti kenaikan gaji, tingkat pengunduran diri, dan harapan hidup.

Lalu DPLK? Ini adalah opsi pendanaan yang sering dipakai perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Keuntungannya: efisien pajak dan dananya sudah disisihkan sejak awal.

Kesimpulannya: BPJS adalah jaring pengaman dasar dari negara, sementara imbalan pasca kerja adalah tanggung jawab perusahaan yang nilainya bisa jauh lebih besar—tergantung masa kerja dan kebijakan perusahaan.