PSAK 24 Sekarang Jadi PSAK 219

Summary Transisi Penomoran PSAK 24

Tidak mutlak dihapus, tapi hanya berganti penomoran menjadi PSAK 219 sesuai pembaruan struktur SAK oleh IAI, agar selaras dengan penomoran standar internasional (IAS 19). Substansi perhitungan dan pengakuan imbalan kerja — DBO, Projected Unit Credit, remeasurement melalui OCI, hingga tingkat diskonto — tidak berubah sama sekali.

Yang berubah hanya nomornya. Namun, sejak penomoran baru berlaku, penggunaan referensi lama pada laporan keuangan dan laporan aktuaria berisiko menjadi temuan audit karena tidak sesuai ketentuan terkini. Perusahaan cukup memperbarui seluruh referensi ke PSAK 219 tanpa perlu mengubah metode perhitungan.

Disclaimer: PSAK 219 hanya sebagai penomoran baru, bukan standar dengan metode berbeda. Konsultasikan penerapan spesifik dengan aktuaris bersertifikat dan auditor eksternal.