Ngitung Beban Perusahaan itu Nabung Flat atau 'Naik Tangga' ya?

Summary:

Dalam praktik valuasi aktuaria imbalan kerja, keduanya mengukur kewajiban perusahaan dengan pendekatan yang berbeda.

Accrued benefit cost menghitung kewajiban menggunakan gaji saat ini tanpa proyeksi kenaikan. Jika karyawan bergaji Rp 10 juta resign hari ini, benefit dihitung dari Rp 10 juta. Hasilnya lebih rendah dan konservatif.

Projected benefit cost (diwajibkan PSAK 219) memproyeksikan gaji akhir masa kerja. Karyawan yang sama dengan proyeksi gaji Rp 20 juta saat pensiun, benefitnya dihitung dari Rp 20 juta. Hasilnya lebih tinggi tetapi mencerminkan kewajiban ekonomis sebenarnya.

Dampak praktis: Selisih bisa 30-50% untuk karyawan muda. PSAK 219 wajib gunakan projected, meski accrued lebih mudah dipahami manajemen.

Gunakan projected untuk compliance PSAK 219, pahami accrued untuk benchmark konservatif.