Biaya Jasa yang Belum Dibayar, Kok Dicatat?
Biaya jasa explained:
Biaya jasa adalah nilai sekarang dari kewajiban imbalan kerja (pensiun atau pesangon) yang TIMBUL karena karyawan bekerja. Ini BUKAN uang keluar hari ini, tapi WAJIB dicatat di laporan laba rugi sesuai PSAK 219. Baca artikel selengkapnya tentang contoh analisisnya [di sini].
Kas baru keluar saat perusahaan membayar iuran pensiun atau ketika karyawan pensiun/resign. Sementara itu, biaya jasa akan terus MENUMPUK sebagai liabilitas di neraca sampai waktu pembayaran tiba.
Ingat: Biaya ≠ Pengeluaran Cash!